Bacalah 3 Doa Ini Ketika Sujud Terakhir Dalam Solat, Manfaatnya Luar Biasa



Syeikh Abdul Aziz Bin Baaz (semoga Allah merahmatinya) berkata : Merupakan 3 doa yang janganlah kau lupakan dalam sujud

1. Mintalah Diwafatkan Dalam Keadaan Khusnul Khotimah

اللهم إني أسألك حسن الخاتمة
Allahumma inni as’aluka husnal khotimah

Artinya: “Ya Allah aku meminta kepada-MU husnul khotimah”

2. Mintalah Agar Kita Diberikan Kesempatan Taubat Sebelum Wafat

اللهم ارزقني توبتا نصوحا قبل الموت
Allahummarzuqni taubatan nasuha qoblal maut

Artinya: “Ya Allah berilah aku rezeki taubat nasuha (atau sebenar-benarnya taubat) sebelum wafat”

3. Mintalah Agar Hati Kita Ditetapkan di Atas Agamanya

اللهم يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينك
Allahumma yaa muqollibal quluub tsabbit qolbi ‘ala diinika

Artinya: “Ya Allah wahai sang pembolak balik hati, tetapkanlah hatiku pada agama-MU”

Kemudian saya sampaikan, jika kau sebarkan perkataan ini, dan kau berniat baik denganya, maka semoga menjadikan mudah urusan urusanmu di dunia dan akhirat.

Lakukanlah kebaikan walau sekecil apapun itu, karena tidaklah kau ketahui amal kebaikan apakah yang dapat menghantarkanmu ke Surga Allah.

Begini Cara Mengetes Apakah Didalam Tubuh Kita Ada Jin yang Mengganggu




Mungkin saja kita pernah alami perasaan ganjil dimana terkadang kita lihat seperti ada bayangan orang di tengah malam. Nada ganjil memanggil kita saat sedang sendiri.

Bunyi-bunyi aneh dan seumpamanya. Hal seperti itu mungkin saja berlangsung karena ada mahluk Allah yang lain di sekitar kita..

Tak dapat disangkal kalau di dunia ini kita hidup bercampur baur dengan mahluk Allah yang lain yg tidak dapat kita lihat yakni kelompok Jin. Kadang-kadang ia tinggal bersama di rumah kita, tidak jadi masalah bila ia tidak mengganggu kehidupan kita. Tetapi adakalanya ia berada di dalam tubuh kita, sudah pasti ini dapat menyebabkan masalah pada kehidupan kita.

Jin yang menetap di dalam tubuh seorang dapat menyebabkan masalah serius seperti rasa sakit di bagian badan yg tidak dapat dideteksi dengan cara medis. Sering punya mimpi jelek, mendengar bisikan bisikan yang menyuruh lakukan suatu hal. Kadang-kadang gampang emosi serta marah tak menentu, malas melaksanakan ibadah serta kerjakan shalat. Susah memperoleh jodoh, senantiasa bernasib sial serta lain sebagainya. Butuh sekali bagi kita untuk mendeteksi apakah ditubuh kita ada mahluk jin yang menumpang atau tidak.



Mari kita coba untuk mendeteksinya :

Langkah 1
Dengarkan rekaman RUKYAH SYARIAH yang pada video bawah ini sampai tamat (20 menit) memakai headphone dengan volume yang kuat. Ayat yang di baca pada rekaman ini yaitu surat Al Fatihah, Surat Al Baqarah ayat 1-5, serta surat Al baqarah ayat 102 yang diulang lagi.
<iframe width="545" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/ajRwozt_AzY" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Langkah 2
Pejamkan mata serta janganlah turut bacaan ayat-ayat ini baik dimulut atau dihati.

Langkah 3
Cermati sesudah usai… Bila anda batuk, berpeluh-peluh, merasa mual, jantung berdegup kencang, merasa berdebar-debar, ada benda bergerak-gerak dibawah kulit, sendawa, mengantuk, pening serta menguap, jadi bisa di pastikan ada jin yang berdiam ditubuh anda.

Cari ustadz atau tempat rukyah syariah yang bisa menolong bersihkan jin itu dari badan anda. Dapat pula anda kerjakan dengan rukyah mandiri, dengan tingkatkan keimanan serta ketakwaan anda pada Allah. Pada intinya Jin tidak mampu berdiam di dalam badan orang yang beriman serta bertawakkal seperti dijelaskan dalam surat An Nahl ayat 100.

Untuk Rukyah mandiri anda dapat juga memutar ayat ayat yang dipakai untuk mendeteksi jin tertulis diatas dengan cara berulang lagi. Mengerti serta resapi arti ayat itu. Anda dapat dengarkan nada rekaman ayat itu sembari lihat terjemahannya sebagai berikut berikut ini. Hayati arti ayat itu sampai anda rasakan kontak dengan Allah penguasa alam semesta. Rasakan getaran ilahi dari ayat yang anda dengar, sampai iman serta kepercayaan anda jadi tambah mantap. Insya Allah jin yang bersarang ditubuh anda bakal keluar dengan sendirinya.

Sumber: media-masa.com

Rupa-rupanya Pohon Gharqad yang ditanam untuk bersembunyi dari Tentera Mahdi di hari Kiamat yang teruk Membakar Israel



Kebakaran besar melanda Israel sekarang ini adalah berpunca dari kebakaran besar pohon gharqad. Pohon tersebut yang ditanam secara besar-besaran lebih dari 240juta pohon melalui sebuah badan khusus Jewish National Fund (www.jnf. Org). Puak Zionis sama ada yang berada di Israel, Eropah dan Amerika amat meyakini bahawa era millenium ketiga ini merupakan ambang akhir zaman.

Segala usaha yang mereka lakukan adalah sebagai persediaan untuk menyambut kedatangan Messiah yang memimpin mereka dari Kuil Solomon untuk menakluk dunia. Penyelamat yang mereka sangka itu adalah Dajjal bagi umat Islam, yang akhirnya akan ditewaskan oleh Nabi Isa a.s. Kerana itulah disamping keyakinan mereka akan turunnya penyelamat yang mengalahkan umat manusia dan khususnya umat Islam, mereka juga mempercayai tentang hadis Rasulullah saw tentang pohon gharqad yang dapat melindungi mereka dalam pertempuran dengan umat Islam.

Seperti dinyatakan oleh bekas Mufti Besar Mesir, Sheikh Ali Gomaa ketika diwawancara , dengan wartawan CBC TV, Robert Spencer melapurkan bahawa Mufti tersebut mengatakan “Israel” giat menanam pohon Gharqad untuk bersembunyi dari Muslim. Dalam wawancara yang Boleh didapati di internet sejak 23 Desember 2014 lalu. Mufti Ali Gomaa memetik tentang berbicaranya batu dan pohon, kecuali pohon Gharqad.


Meskipun demikian, dia menegaskan kepada Muslim untuk tidak mulakan serangan. “Kitalah yang sedang diserang. Nabi Muhammad benar ketika menubuatkan kejadian ini, bahwa puak Zionis akan menjajah tanah kita, membunuh anak-anak kita, mencabul kehormatan perempuan-perempuan kita, dan mencuri wang kita,” katanya. Mufti tersebut melanjutkan, “Suatu hari mukjizat ini akan terjadi, ketika bangsa Palestina dan semua Muslim akan memerangi Yahudi, sampai batu dan pohon berbicara, kecuali pohon Gharqad. Begitulah kata hadits. Di Mesir, kita telah mengubahnya menjadi Ghardaqa. Sebuah kota dinamai Ghardaqa setelah pohon Gharqad ditanam di sana. Mereka mencoba mengubah penyebutannya, tapi sama saja.

Mufti Ali Gomaa mengatakan, sejumlah orang mempertanyakan kesahihan hadits tersebut. “Hadits itu seratus persen shahih dan akan terjadi. Lihatlah sekarang bagaimana orang-orang Yahudi menanam pohon Gharqad di seluruh Tepi Barat. Mereka tahu bahawa pohon itulah yang akan melindungi mereka saat mereka bersembunyi di belakangnya. Mereka mempercayai teks-teks suci ini, ketika sejumlah Muslim meragukannya. Tapi, kebanyakan Muslim mempercayainya,” katanya.

Pohon Gharqad dalam hadits tersebut memang bukan sekadar sebuah kiasan. Dia adalah bahagian dari takdir akhir zaman yang pasti berlaku. Ini juga menunjukkan apabila zaman dimana berlakunya pertempuran antara kaum Muslimin dan Yahudi nanti terdapat banyaknya pohon gharqad. Sudah tentu pohon ini belum lagi terdapat ketika zaman Rasulullah saw menceritakan keadaan ini, bahkan petempuran itu sendiri belum terjadi. Maka zaman inilah saat berlakunya peristiwa tersebut dan kebakaran pohon qharqa secara besar-besaran adalah hikmah yang perlu direnungi umat Islam.

Kejadian kebakaran besar ini juga menunjukkan pohon Gharqad ini hanya menjadi perlindungan sementara sahaja kepada Yahudi. Apabila tiba saat ajal mereka, pohon ini tidak lagi dapat dijadikan mereka sebagai perlindungan bahkan ia menjadi punca kejatuhan mereka.

Perlu Tahu Tentang Petua Redakan Anak Demam



Demam adalah penyakit biasa yang akan menyerang semua orang termasuk bayi dan kanak-kanak. Biasanya serangan demam akan menyebabkan suhu badan si kecil meningkat dan panas, tidak bermaya dan tidak aktif seperti biasa. Ia amat merisaukan ibu bapa terutama yang perlu meninggalkan anak di bawah jagaan pengasuh.
Bahkan bayi dan anak-anak kecil yang demam akan kerap merengek kerana tidak selesa dengan keadaan suhu badan yang panas. Berikut adalah petua tradisional menurunkan suhu badan yang panas.

  1. Ambil beberapa helai daun bunga raya dan ramas sehingga hancur. Kemudian sapukan di kepala dan ubun-ubun bayi atau anak kecil. Ulang beberapa kali sehingga demam anak berkurangan.
  2. Beri anak kecil minum air kelapa muda dua kali sehari. In shaa Allah, panas badannya akan turun.
  3. Tumbuk beberapa biji bawang merah dan ambil air perahannya. Sapukan pada badan anak yang demam.
  4. Ambil sebuku asam jawa, ramas dengan sedikit air. Sapukan pada ubun-ubun dan seluruh kepal. Biarkan air asam jawa itu kering dengan sendir. Lakukan berulang kali sehingga suhu panas berkurangan.
  5. Ambil beberapa helai daun sirih dan sebiji buah pinang. Tumbuk kesemua bahan sehingga hancur lumat dan campurkan dengan sedikit air suam. Sapukan pada kepala anak. Lakukan tiga kali sehari sehingga demam anak reda.
  6. Ambil sebuku ubi kayu, kupas kulitnya dan cuci bersih. Kemudian parut ubi kayu tersebut dan parutan itu ditempekkan ke dahi bayi atau anak kecil yang demam. Bila parut sudah kering, gantikan dengan yang baharu sehingga suhu turun ke paras biasa.

Isteri Itu Pendamping Hidup, Bukan Pembantu Rumah Tangga



“Ibu masak apa? Aku bantu ya...?”

“Ini masak gurame goreng. Sama sambal tomat kesukaan Ayah” sahutnya.

“Alhamdulillah.. mantap pasti.. Eh Bu.. calon isteriku kelihatan tak bisa masak…”

“Iya terus kenapa..? ” Sahut Ibu.

“Bukan apa Bu.. cuma cerita saja, biar Ibu tidak kecewa, hehehe”

“Apa kamu pikir yang memasak, membersihkan, menyapu, mengemas rumah serta lain lain itu kewajipan wanita? ”

Saya memandang Ibu dengan tidak faham.

Lantas beliau meneruskan, “Ketahuilah Nak, itu semua adalah kewajipan Lelaki. Kewajipan kamu kelak bila telah beristeri.” katanya.

“Bukankah Ibu setiap hari mengerjakannya?”

Saya masih tetap tidak mengerti juga.

“Kewajiban Isteri adalah patuh serta mencari ridho Suami.” kata Ibu.

“Karena Ayahmu mungkin tak dapat mengurus rumah, jadi Ibu bantu mengatur semuanya.



Bukan atas nama kewajiban, namun juga sebagai bentuk cinta serta wujud Isteri yang mencari ridho dari Suaminya”

Saya semakin bingung Bu.

“Baik, anandaku sayang. Ini pengetahuan untuk kamu yang ingin menikah.”

Beliau sambil memandang mataku.

“Menurutmu, pengertian nafkah itu apa? Bukankah Lelaki harus memberi nafkah kepada Isteri?” Tanya Ibu.

“Iya sudah pasti Bu.. ”

“Baju yang bersih itu nafkah. Hingga mencuci adalah kewajiban Suami. Makanan itu nafkah. Jadi bila masih tetap berbentuk beras, itu masih setengah nafkah. Karena belum dapat dimakan. Hingga memasak adalah keharusan Suami. Lantas mempersiapkan tempat tinggal adalah kewajiban Suami. Hingga kebersihan rumah itu kewajiban Suami.”

Mataku membelalak mendengar kata-kata Ibuku ini.

“Waaaaah.. sampai begitu bu..? Lalu bila itu semua kewajiban Suami. Mengapa Ibu terus lakukan itu semuanya tanpa meminta dari Ayah?”

“Sudah pasti untuk mencari ridho.”

MasyaAllah....

"Anda Belum Jadi Ibu Seutuhnya Jika Melahirkan Anak Melalui Operasi," Pernah Berpikir Bagaimana Perasaan Ibu Itu?



Salah satu hal yang menyakitkan untuk didengar oleh seorang ibu adalah bahwa melahirkan dengan c-section, belum benar-benar merasakan menjadi ibu seutuhnya.

Apakah yang mengatakan hal tersebut pernah merasakan tonjolan di kulit perutnya, yang akan membekas seumur hidup? Bentuknya memang manis, seperti senyum. Tapi rasanya takkan pernah terasa manis tanpa pedih, seperti yang banyak orang bilang. Vaginal birth, atau biasa disebut melahirkan normal, memang melewati sakitnya pembukaan satu hingga lengkap. Kemudian si bayi lahir dan voila, sakit hilang.

Lalu pernahkah terbayang seorang perempuan yang juga mengalami pembukaan, mulas, pedih, kesakitan, namun bayi tak kunjung turun ke panggul? Tim dokter lalu memutuskan untuk melakukan tindakan operasi, dan bayi akhirnya lahir. Seiring dengan bius yang habis, luka yang berlapis-lapis itu mulai terasa. Dan semakin terasa, bahkan tak jarang hingga semalaman, seorang ibu tak bisa juga memejamkan mata.

Luka tersebut masih harus terus dijaga hingga dua tahun lamanya. Dan kadang, saat kondisi badan menurun, lelah dan pegal-pegal, luka c-section itu akan mulai bertingkah. Ia akan berdenyut, dan menyisakan rasa perih.

Melahirkan tetaplah melahirkan. Berhentilah menghakimi orang lain berdasarkan cara mereka melahirkan bayinya. Sakit atau tidak sakit, ia juga mengandung dan sama-sama seorang ibu. Berhentilah berdebat mengenai hal-hal yang tak selalu bisa diprediksi, seperti cara melahirkan. Setiap ibu pasti ingin mengalami proses melahirkan yang normal dan sealami mungkin. Tapi, tidak semua mendapatkan kesempatan yang sama. Menghakimi hal-hal semacam ini hanya akan menyisakan duka.

Nah, jika Anda termasuk yang melahirkan secara caesar dan pernah dipandang miring karena hal tersebut, jangan berkecil hati karena yang terpenting adalah masa depan si anak. Ibu yang baik adalah yang akan membimbing anak-anaknya, menjaga mereka dan berusaha mengupayakan segala yang terbaik bagi buah hatinya.

Seorang anak takkan memedulikan apakah ibunya melahirkan ia dengan cara normal atau diangkat dengan paksa. Anak tidak akan mengingat hal-hal seperti itu. Yang dibutuhkan mereka adalah sosok ibu yang penuh kasih. Ibu yang kuat dan selalu hadir dalam saat-saat tersulit dalam kehidupan mereka.

Anak membutuhkan ibu yang mampu membimbing anak-anaknya menghadapi kerasnya dunia, menjadi tawa pelipur laranya, dan menjadi selimut saat lelapnya. Jadilah ibu yang bahagia, karena hal itu akan membuat satu keluarga anda bahagia. Hal ini akan terus menciptakan sebuah lingkungan yang penuh cinta.dikutip dari keluargasaya.com

Al-Qur'an Sangat Melarang Keras Merebut Suami atau Istri Orang, Ini Akibatnya!!



Teks Hadîts

Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (( مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا )) [حديث صحيح رواه أحمد والبزار وابن حبان والنسائي في الكبرى والبيهقي]

Takhrîj Hadîts

Hadîts ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad [juz 2, hal. 397], Al-Bazzâr [lihat Mawârid al-Zham’ân juz 1, hal. 320], Ibn Hibbân dalam shahîh [juz 12, hal. 370], Al-Nasâ-î dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 5, hal. 385], dan Al-Baihaqî dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 8, hal. 13], juga dalam Syu’abu al-Îmân [juz 4, hal. 366, juz 7, hal. 496].

Syekh Nâshir al-Dîn al-Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts shahîh [Silsilah al-Ahâdîts al-Shahîhah hadîts no. 325].

Kandungan Hadîts
Secara garis besar hadîts ini berisi kecaman keras terhadap dua perbuatan, yaitu:

1. Mengganggu seorang pelayan, atau pembantu atau budak yang telah bekerja pada seorang tuan, sehingga hubungan di antara pelayan dan tuannya menjadi rusak, lalu sang pelayan pergi meninggalkan tuannya, atau tuannya memecat dan mengusir sang pelayannya.

2. Mengganggu seorang wanita yang berstatus istri bagi seorang lelaki, sehingga hubungan di antara suami istri itu menjadi rusak, lalu sang istri itu meminta cerai dari suaminya, atau sang suami menceraikan istrinya.

Bentuk-Bentuk Gangguan dan Tindakan Merusak

Ada beragam bentuk dan cara seseorang merusak hubungan diantara suami istri, di antaranya adalah:

1. Berdoa dan memohon kepada Allâh –subhânahu wa ta’âlâ- agar hubungan seorang wanita dengan suaminya menjadi rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.

2. Bersikap baik, bertutur kata manis dan melakukan berbagai macam tindakan yang secara lahiriah baik, akan tetapi, menyimpan maksud merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya (atau sebaliknya). Perlu kita ketahui terkadang sihir itu berupa tutur kata yang memiliki kemampuan “menghipnotis” lawan bicaranya. Rasulullâh –shallallâhu ‘alahi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R. Bukhârî dalam al-Adab al-Mufrad, Abû Dâwud dan Ibn Mâjah. Syekh Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts hasan [silsilah al-ahâdîts al-shahîhah, hadîts no. 1731]).

3. Memasukkan bisikan, kosa kata yang bersifat menipu dan memicu, serta memprovokasi seorang wanita agar berpisah dari suaminya (atau sebaliknya), dengan iming-iming akan dinikahi olehnya atau oleh orang lain, atau dengan iming-iming lainnya. Perbuatan seperti ini adalah perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan (Q.S. Al-Baqarah: 102). Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. (H.R. Muslim [5032]).

4. Meminta, atau menekan secara terus terang agar seseorang wanita meminta cerai dari suaminya atau agar seorang suami menceraikan istrinya dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at. Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. (Hadîts muttafaq ‘alaih).

Bentuk-bentuk seperti ini sangat tercela, dan termasuk dosa besar jika dilakukan oleh seseorang kepada seorang wanita yang menjadi istri orang lain, atau kepada seorang lelaki yang menjadi suami orang lain.

Dan hal ini semakin tercela lagi jika dilakukan oleh seseorang yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus seorang wanita yang suaminya sedang pergi atau sakit dan semacamnya. Sama halnya jika dilakukan oleh seorang wanita yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus keluarga seorang lelaki yang istrinya sedang pergi atau sakit dan semacamnya.

Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Keharaman wanita (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. (H.R. Muslim [3515]).

Salah satu bentuk pengkhianatan yang dimaksud dalam hadîts Muslim ini adalah merusak hubungan keluarga sang mujahid, sehingga bercerai dari suaminya.

Bentuk

pengkhianatan yang lebih besar lagi adalah –na’ûdzu billâh min dzâlik- berzina dengan keluarga sang mujahid.

Termasuk dalam pengertian mujahid ini adalah seseorang yang mendapatkan tugas dakwah, atau menunaikan ibadah haji atau umrah, atau bepergian yang mubah, lalu menitipkan urusan keluarganya (istri dan anak-anaknya) kepada orang lain. Dalam hal ini, jika yang mendapatkan amanah berkhianat, maka, ia termasuk dalam ancaman hadîts Muslim ini.

Mirip-mirip dengan hal ini adalah jika ada seseorang yang karena kapasitasnya, mungkin karena ia adalah seorang tokoh, atau pimpinan sebuah organisasi atau kiai, atau ustadz, atau semacamnya yang diamanahi untuk mendamaikan hubungan orang lain yang sedang rusak atau terancam rusak, akan tetapi, ia malah mengkhianati amanah ini.

Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain

a. Hukum Ukhrawî

Para ulama’ bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan sebagaimana dimaksud dalam hadîts nabi di atas adalah haram (lihat al-mausû’ah al-fiqhiyyah, pada bâb takhbîb), maka siapa saja yang melakukannya, maka ia mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka.

Bahkan Imam Al-Haitsamî mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar.

Dalam kitabnya Al-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâir beliau menyebutkan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 yaitu merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Alasannya, hadîts nabi –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – di atas menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).

b. Hukum Duniawî

Ada dua hukum duniawi terkait dengan hadits ini, yaitu:

1. Jika ada seorang lelaki yang merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang wanita itu meminta cerai dari suaminya, dan sang suami mengabulkannya, atau jika ada seorang lelaki merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang suami marah dan menceraikan istrinya, lalu sang lelaki yang merusak ini menikahi wanita tersebut, apakah pernikahannya sah?

Jumhur ulama’ berpendapat bahwa pernikahan sang lelaki perusak dengan wanita korban tindakan perusakannya adalah sah. Alasannya adalah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit terhitung sebagai muharramât (wanita-wanita yang diharamkan baginya).

Namun, ulama’ Mâlikiyyah memiliki pendapat yang berbeda dengan Jumhur. Mereka berpendapat bahwa pernikahan yang terjadi antara seorang lelaki perusak dengan wanita yang pernah menjadi korban tindakan perusakannya harus dibatalkan, baik sebelum terjadi akan nikah di antara keduanya atau sudah terjadi. Alasan Mâlikiyyah dalam hal ini adalah:

i. Demi menerapkan hadîts yang menjadi kajian kita kali ini.

ii. Agar tidak menjadi preseden buruk bagi munculnya kasus-kasus lain yang serupa, demi menjaga keutuhan rumah tangga kaum muslimin.

iii. Hal ini terhitung dalam kategori kaidah fiqih: man ta’ajjala syai-an qabla awânihi ‘ûqiba bihirmânihi (siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum saatnya, maka ia dihukum dengan tidak diperkenankan mendapatkan sesuatu itu). Kaidah ini pada asalnya berlaku bagi seseorang yang melamar dengan kata-kata sharîh seorang wanita yang masih dalam masa iddah (tunggu) pasca kematian suaminya. (Q.S. Al-Baqarah: 235). Logikanya, jika melamar dengan kata-kata sharîh terhadap seorang wanita yang masih dalam masa iddah karena kematian suaminya saja tidak dibenarkan, padahal dalam hal ini tidak ada aspek perusakan yang berakibat terciptanya perceraian wanita itu dari suaminya (karena memang suaminya telah meninggal), maka, jika ada seseorang yang merusak seorang wanita yang masih bersuami, sehingga tercipta perceraian wanita itu dari suaminya, hukumnya tentunya lebih berat daripada yang dimaksud dalam kaidah fiqih ini. Untuk itulah, jika akan terjadi pernikahan antara sang lelaki perusak hubungan dengan wanita “korban” tindakan perusakannya, maka, hal ini harus dicegah, dan jika sudah kadung terjadi pernikahan di antara keduanya, maka, pernikahan itu harus dibatalkan.

Yang lebih menarik lagi dari pendapat Mâlikiyyah ini adalah: ada sebagian dari ulama’ Mâlikiyyah yang berpendapat bahwa wanita “korban” tindakan perusakan seorang lelaki, menjadi haram selamanya bagi sang lelaki perusak tersebut.

Perbedaan pendapat ini kami sebutkan di sini sebagai peringatan keras bagi siapa saja agar tidak melakukan perbuatan seperti ini, walaupun, secara hukum fiqih, pendapat Jumhur lebih kuat, akan tetapi, pendapat Mâlikiyyah, perlu kita jadikan sebagai cambuk peringatan.

2. Jika ada seseorang yang melakukan perbuatan terlarang ini, adakah ia perlu mendapatkan hukuman di dunia?

Para ulama’ berpendapat bahwa perbuatan terlarang seperti ini, jika ada yang melakukan, maka hakim berwewenang menjatuhkan ta’zîr (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.

Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumannya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan tobat atau meninggal dunia (sebagian penganut Mazhab Hanafî)

Di antara mereka ada yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, dipublikasikan perbuatannya, agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (sebagian penganut madzhab Hanbalî).

Catatan Lain

Ada satu hal yang menarik untuk dicatat di sini, yaitu tentang sikap para ulama’ saat menyebutkan hadîts ini.

Sebagian mereka mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam bab “orang yang merusak hubungan suami istri”, tanpa embel-embel ancaman dalam kalimat babnya. Seperti yang dilakukan oleh Imam Al-Nasâ-î dan Al-Bazzâr.

Akan tetapi, ada sebagian dari mereka yang mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam bab yang mengandung kalimat ancaman, seperti: al-zajr (penjelasan untuk membuat jera), al-tasydîd (peringatan keras), sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Ibn Hibbân dan Imam Al-Baihaqî.

Yang menarik adalah ada sebagian ulama’ yang mengkategorikan hadîts ini ke dalam bab makar dan tipu daya, sebagaimana yang dilakukan oleh kitab kanz al-‘Ummâl.

Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang sangat tercela ini, amin.

Sumber: dakwatuna.com